Penulis Yang Bilang Presiden Jokowi Keturunan PKI Akhirnya Ditahan |
Detiktop - Mitra Humas adakah yang pernah mendengar buku Jokowi Undercover? Buku yang menuliskan bahwa Presiden Jokowi merupakan keturunan PKI. Saat ini penulis buku tersebut telah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan pasca penangkapan.
Didapat fakta bahwa:
1. Tersangka tidak memiliki Dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan Data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai Capres di KPU Pusat.
2. Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada Buku Jokowi Undercover dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan Pribadi tersangka
3. Analisa Fotometrik yang diungkap tiddk didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
4. Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat.
5. Perbuatan tersangka Menebarkan Kebencian pada Keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S PKI Madiun 1948 dan 1965
6. Perbuatan tersangka Menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait Statemen BTM pada halaman 105 yang menyatakan bahwa Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan Media Massa melakukan kebohongan kepada Rakyat
7. Pada halaman 140 BTM Desa Giriroto ngemplak Boyolali adalah basis PKI terkuat se-Indonesia, padahal tahun 1966 PKI sudah dibubarkan.
8. Perbuatan tersangka telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat
Selanjutnya kepada tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 yang isinya:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan uraian (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Saksi yang diperiksa :
1. 2 Anggota Polri Polda Jateng
- MB dan Ibunya
2. Saksi Ahli :
- ITE dr Kom-info
- Bahasa
- Sejarah
- Sosiologi
- Pidana
3. Barang Bukti
- Perangkat Komputer
- HP tersangka
- Flashdisk
- Buku Jokowi Undercover tulisan tersangka
- Dokumen Data Bapak Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta dan KPUD Surakarta
- Pemeriksaan Labfor dan Cyber (dalam Proses)
4. Tersangka Bambang Tri Mulyono diterapkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.
Didapat fakta bahwa:
1. Tersangka tidak memiliki Dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan Data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai Capres di KPU Pusat.
2. Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada Buku Jokowi Undercover dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan Pribadi tersangka
3. Analisa Fotometrik yang diungkap tiddk didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
4. Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat.
5. Perbuatan tersangka Menebarkan Kebencian pada Keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S PKI Madiun 1948 dan 1965
6. Perbuatan tersangka Menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait Statemen BTM pada halaman 105 yang menyatakan bahwa Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan Media Massa melakukan kebohongan kepada Rakyat
7. Pada halaman 140 BTM Desa Giriroto ngemplak Boyolali adalah basis PKI terkuat se-Indonesia, padahal tahun 1966 PKI sudah dibubarkan.
8. Perbuatan tersangka telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat
Selanjutnya kepada tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 yang isinya:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan uraian (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Saksi yang diperiksa :
1. 2 Anggota Polri Polda Jateng
- MB dan Ibunya
2. Saksi Ahli :
- ITE dr Kom-info
- Bahasa
- Sejarah
- Sosiologi
- Pidana
3. Barang Bukti
- Perangkat Komputer
- HP tersangka
- Flashdisk
- Buku Jokowi Undercover tulisan tersangka
- Dokumen Data Bapak Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta dan KPUD Surakarta
- Pemeriksaan Labfor dan Cyber (dalam Proses)
4. Tersangka Bambang Tri Mulyono diterapkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.