Bonus Deposit Hingga 50% untuk semua member, syarat dan ketentuannya sangat mudah , banyak permainan yang tersedia seperti tembak ikan online , adu banteng , sabung ayam , sportsbook , casino online , poker online , togel online dan masih banyak lagi.
< ;

Rabu, 06 Desember 2017

Inilah Ketentuan Barang Bawaan Dari Luar Negeri.

Inilah Ketentuan Barang Bawaan Dari Luar Negeri.
Berita Online - Tuntutan pekerjaan, melanjutkan pendidikan, ataupun liburan membuat masyarakat Indonesia sering kali pergi ke luar negeri. Tak jarang saat pulang ke tanah air, mereka membawa berbagai oleh-oleh berupa barang yang dibelinya dari luar negeri. Akan tetapi, tidak semua memahamo bahwa ada ketentuan tertentu yang berlaku bagi barang yang dibawa dari luar negeri. Akibatnya, kerap sekali barang yang dibawa tertahan di proses bea cukai.

Melihat kondisi tersebut, Bea Cukai mengingatkan kembali perlunya pemahaman penumpang mengenal hal tersebut. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Robert Leonard Marbun menyampaikan terdapat beberapa barang bawaan dari luar ngeri yang bebas dipungut bea masuk ataupun pajak impor.

Ia menyampikan ada batas maksimum nilai bawaan penumpang yang di bebaskan. Yaitu barang senilai 250 dollar AS per orang hingga 1000 dollar AS per keluarga. Selain itu juga, 200 batang rokok, 25 batang cerutu,100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya, serta satu liter minuman yang mengandung etil alkohol pun tidak di kenakan bea dan pajak. " Jika penumpang membawa barang pribadi dibawah nilai terrsebut makan tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor," ucap Robert.

Namun jika penumpang membawa barang lainnya melebih batas yang sudah di tentukan, maka kelebihan nilainya akan di kenakan bea masuk dan pajak impor. Selain itu, barang dengan jenis, sifat dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi juga harus mengikuti prosedur khusus. Penumpang akan diminta untuk mengisi pemberitahuan impor barang khusu dan menyelesaikan kewajiban pabean.

Selain dari jumlahnya, penumpang juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku untuk barang-barang tertentu. Ketentuan itu berasal dari instansi terkait pelaksanaanya dititipkan kepada Bea Cukai. Hal tersebut dilakukan untuk membatasi barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya.

" Oleh sebab itu, sebelum membawa barang dari luar negeri, para penumpang dapat mengecek syarat impor yang informasinya diperoleh disitus Indonesia Nasional Single Window," tambahnya. Para penumpang bisa mempelajari ketentuan barang bawaan melalui halaman Bea Cukai atau menghubungi pusat layanan Bea Cukai. Robert pun berharap agar penumpang mengetahui dan memahami dengan benar peraturan ini. Sehingga untuk ke depannya, mereka bisa membawa pulang dari luar negeri dengan nyaman tanpa kendala. 

 
Super Kawaii Cute Cat Kaoani