Bonus Deposit Hingga 50% untuk semua member, syarat dan ketentuannya sangat mudah , banyak permainan yang tersedia seperti tembak ikan online , adu banteng , sabung ayam , sportsbook , casino online , poker online , togel online dan masih banyak lagi.
< ;

Minggu, 18 Juni 2017

Buni Yani Terjerat 2 PASAL UU ITE | Detiktop

Buni Yani Terjerat 2 PASAL UU ITE

Buni Yani Terjerat 2 PASAL UU ITE

Detiktop - Sidang Perdana Buni Yani Yang Digelar Kemarin memberikan data dan dakwaan Jaksa terhadap Buni yani, dakwaan pelanggaran 2 Pasal UU ITE tampaknya dianggap oleh Buni Yani sebagai dakwaan yang sulit, bahkan dalam ancamannya Buni Yani Terancam Akan Dibui Selama 14 Tahun penajara simak

Tersangka pengunggahan dan pengeditan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani, disidangkan untuk pertama kalinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/6). Buni hadir dengan didampingi 10 penasihat hukumnya.

Buni Yani Merasa Dipersulit karena dakwaan JPU terlalu berat.... Nah Lho.. haruskah kita kawal sidang buni yani melihat bagaimana sidang ahok berakhir tidak adil ?? yuk sebarkan.. dakwaan seperti ini sudah seharusnya tidak bisa lolos..

Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi M Taufik, mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni juga dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 huruf A Ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008. Dengan begitu, Buni diancam hukuman 14 tahun akibat perbuatannya itu.

JPU mengatakan, Buni telah mengedit video Ahok di jejaring video Youtube berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP' yang diunggah Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi DKI Jakarta. Buni mengunduh video berdurasi 1 jam 48 menit itu pada Kamis 6 Oktober 2016.

Namun, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, dia mengedit isi video tersebut hingga durasinya menjadi 30 detik. Selain itu, dalam video yang diunggahnya ke jejaring sosial Facebook, Buni menghilangkan kata 'pakai' yang diucapkan Ahok.

Buni pun menambahkan judul 'Penistaan Terhadap Agama' sehingga seakan-akan terjadi pelanggaran dalam video utuh yang diunggah Diskominfo DKI. JPU menilai hal ini akan mengganggu kondusivitas di masyarakat.

Menyikapi dakwaan kepadanya, Buni mengajukan eksepsi (keberatan). Dia mengaku tidak mengerti tentang dakwaan yang menjeratnya itu.

 
Super Kawaii Cute Cat Kaoani