Bonus Deposit Hingga 50% untuk semua member, syarat dan ketentuannya sangat mudah , banyak permainan yang tersedia seperti tembak ikan online , adu banteng , sabung ayam , sportsbook , casino online , poker online , togel online dan masih banyak lagi.
< ;

Sabtu, 05 Agustus 2017

Wiranto Tegaskan Proses Hukum Harry Tanoesoedibjo Di Lanjutkan | DETIKTOP

Wiranto Tegaskan Proses Hukum Harry Tanoesoedibjo Di Lanjutkan
Detiktop - Polisi masih melengkapi berkas kasus dugaan pesan ancaman Ketum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo ke jaksa Yulianto. Berkas perkara yang dikirim polisi dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap.

Masih dilengkapi kekurangannya sesuai petunjuk JPU (jaksa penuntut umum), kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, kepada detiktop.xyz, Sabtu (5/8/2017).

Fadil memastikan proses penyidikan terus dilakukan penyidiknya. Soal apa yang menjadi kekurangan berkas, Fadli tidak menyebutkan.

Proses sidik (penyidikan) masih berjalan. Jika sudah dilengkapi, maka akan kita kirim lagi ke JPU. (Materi yang kurang?) Tidak bisa disebutkan. Sangat teknis, jelas Fadil.

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus sms ancaman Hary Tanoe pada Jumat, 14 Juli silam. Bos MNC grup tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017.

Polisi menjerat Hary dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara maksimal 4 tahun.

Jaksa Yulianto melapor ke Bareskrim karena mengaku menerima SMS dari Hary Tanoe saat dirinya menyidik kasus Mobile 8. Dia merasa terancam.

Berikut ini isi pesan singkat tersebut.

Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.

Hary Tanoe mengajukan praperadilan atas penetapan status tesrangka. Namun gugatannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tidak, kata Menko Polhukam Wiranto saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Jawaban ini disampaikan Wiranto saat ditanya wartawan soal berpengaruh-tidaknya status hukum Hary Tanoe setelah memberikan dukungan politik untuk Jokowi. 

Untuk diketahui, saat ini Hary Tanoe tengah menjalani proses hukum terkait dengan kasus dugaan SMS ancaman terhadap jaksa. Bahkan status Hary Tanoe juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait dengan dukungan Perindo terhadap pemerintah dan Jokowi, Wiranto mengatakan hal tersebut merupakan hal yang biasa. Dia menilai dukungan itu juga bergantung pada penilaian partai kepada pemerintah.

Sebenarnya kalau dukung-mendukung itu biasa ya. Perubahan kebijakan partai itu juga hal yang sangat biasa. Partai dukung dan tidak itu kan tergantung pada penilaian partai kepada pemerintah. Kalau tadinya kemudian sebagai partai oposisi, tentunya punya penilaian adanya kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan partai boleh, katanya.

Jika kemudian Perindo, yang dikenal kritis terhadap pemerintah, menyatakan dukungan, hal itu patut diapresiasi.

Kalau kemudian sekarang berubah dukung, bagus. Bagi pemerintah ya kita alhamdulillah bahwa kinerja pemerintah dapat diterima oleh partai partai politik, ucapnya.

Kata Wiranto, kinerja pemerintah pada akhirnya sangat bersentuhan dengan perwakilan partai politik di DPR. Karena itu, jika banyak parpol yang mendukung, itu menunjukkan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah sesuai dengan apa yang diinginkan parpol.

Berarti kinerja kita memang sesuai dengan apa yang diinginkan partai politik. Harusnya memang sama karena apa, karena pemerintah itu melakukan sesuatu berdasarkan serapan-serapan pemikiran masyarakat harapan masyarakat dan keinginan masyarakat kan begitu, tuturnya.

Hary Tanoe menjadi tersangka kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Dia dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana pasal yang disertakan dalam laporan jaksa Yulianto ke Mabes Polri. 

 
Super Kawaii Cute Cat Kaoani