Berita Terbaru - Wakil ketua DPR yaitu Fadli Zon menilai bahwa wajar atas pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR terdadap Ketua DPR Setya Novanto. Fadli menilai bahwa pemeriksaan MKD terhadap Novanto yang kini ditahan oleh Komisi Pemeberantasa Korupsi bukanlah sebagai upaya untuk memberhentikan Novanto, melainkan sekedar meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto dengan status tersangkanya dalam kasus proyek e-KTP.
" Hanya untuk meminta klarifikasi sih gak masalah. Memang MKD punya wewenang ketika itu kasus mendapat perhatian dari masyarakat, Jika ada desakan dari masyarakat untuk melengserkan, tidak bisa seenaknya. Harus ada mekanisme proses dan sebagainya," ucap Fadli Zon.
Fadli Zon juga mengatakan bahwa saat ini Novanto belum berstatus terdakwa. Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR dan DPRD , Novanto baru bisa diganti bila sudah berstatus terdakwa. Wakil Ketua Umum Gerindra iru juga mengatakan, situasi Novanto saat ini tidak bisa disamakan dengan pergantian Ade Komarudin dulu. Sebab Ade waktu itu memang diminta oleh Fraksi Partai Golkar untuk mundur.
" Ada surat dari Fraksi Golkar. Kalau sudah ada surat dari Golkar, perubahan dan pergantian dengan serta merta bisa berjalan. Ini persoalannya dengan internal Golkar," ungkap Fadli.
Adapun hasil pemeriksaan dari MKD terhadap Novanto tersebut akan dibawa ke pimpinan DPR dan kesekjenan untuk segera dikonfirmasi. " Hasil keterangan yang didapatkan dari Pak Novanto akan kami konfirmasi ke beberapa pihak, kesekjenan dan pimpinan DPR yang lain," ucap Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung KPK.