Bonus Deposit Hingga 50% untuk semua member, syarat dan ketentuannya sangat mudah , banyak permainan yang tersedia seperti tembak ikan online , adu banteng , sabung ayam , sportsbook , casino online , poker online , togel online dan masih banyak lagi.
< ;

Rabu, 21 Desember 2016

Kembali Terjadi Permerkosaan dan Pembunuhan Terhadap Siswi 3 SMK Bandar Lampung

Siswi SMK 3 Bandar Lampung
Detiktop - Penjahat seks ternyata semakin menakutkan dan ada di mana-mana. Setelah di Bengkulu dan Karawang, kini terjadi di Lampung Utara. Tiga pelaku sadis dan biadab. Siswi SMA diperkosa pelaku dalam keadaan pingsan. Setelah itu dada Vina dihantam baru mayatnya dilempar ke jalan. Mengerikan! Peristiwa ini terungkap ketika tersangka ditangkap di tempat kerja mereka hanya berjarak 500 meter dari lokasi pembunuhan oleh Polres Lampung Utara, Senin (14/11) pukul 18.00 WIB.

Pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMK ini diketahui ketika warga menemukan jenazah Vina di jalan Way Batangharu, Dusun Ulak Durian, Kotabumi Ilir. Semula jenazah warga Kelurahan Sindang Sari, Kotabumi, ini tidak dikenali. Namun berkat penyidikan polisi akhirnya diketahui. Dan dari identitas itulah polisi memulai pengungkap kasus tersebut.

Tersangka Dedi Wijaya ,28, warga otabumi, Budiyono ,24, dan Ari Purnomo ,19, a warga Sindang Sari Kotabumi masih diperiksa polisi.Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto menjelaskan, motif dalam peristiwa itu berawal dari keinginan salah satu pelaku yang mau menguasai Handphone dan uang korban. Namun, saat di lokasi kejadian terjadilah pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

Tersangka Ari Purnomo yang ditangkap pertama sekira pukul 15.00 WIB Tersangka Ari yang menanyakan keberadaan korban , Ari langsung kita mintai keterangan dan terbukti dia terlibat sehingga langsung kami tahan,ujar Kasat. Lanjut Supriyanto, berdasarkan keterangan Ari, dua pelaku lainnya lalu dibekuk. Saat ketiganya dibawa untuk menunjukkan lokasi, mereka berusaha kabur sehingga anggota kami terpaksa melumpuhkan kaki ketiga tersangka dengan timah panas.

Kami mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, HP, serta kayu yang dipergunakan para tersangka. Mereka akan kami jerat dengan pasal 365 dan 338 KUHP yang ancaman hukuman penjara seumur hidup,pungkasnya. Tersangka Dedi mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan, dirinya diajak oleh Ari yang berniat mengambil handphone dan uang korban. Saat itu mereka bertiga mengikuti korban yang mengendarai motor.

Ari memukul kepala belakang korban pakai kayu, dan saya memukul dadanya hingga korban pingsan. Ari mengambil HP dan uangnya. Timbul hasrat untuk memperkosa korban diikuti teman-temannya. Usai melampiaskan nafsu saya memukul kembali dada korban dengan kayu hingga akhirnya korban meninggal lalu kami buang ke jalan, ujar Dedi.

 
Super Kawaii Cute Cat Kaoani