Bonus Deposit Hingga 50% untuk semua member, syarat dan ketentuannya sangat mudah , banyak permainan yang tersedia seperti tembak ikan online , adu banteng , sabung ayam , sportsbook , casino online , poker online , togel online dan masih banyak lagi.
< ;

Kamis, 16 Maret 2017

Sandiaga Akhirnya di Panggil Polisi Akibat Keramaian di Medsos

Sandiaga Akhirnya di Panggil Polisi Akibat Keramaian di Medsos

Detiktop - Sandiaga Akhirnya di Panggil Polisi Akibat Keramaian di Medsos
Detiktop - Sandiaga Akhirnya di Panggil Polisi Akibat Keramaian di Medsos
Detiktop - Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim menjelaskan mengapa pihak kepolisian baru sekarang memanggil salah satu Cagub DKI Sandiaga Uno sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Padahal kasus tersebut telah di laporkan oleh Dini Indrawati pada tanggal 7 November 2013 lalu. Menurut Mustakim , kasus ini baru bisa kembali di selidiki karena menjadi perhatian publik.

Ia akhirnya mengusut kasus tersebut agar kedepannya tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai informasi dari masyarakat. " Kalau masalahnya seperti ini , maka kita akan menyeledikinya lebih dalam lagi , situasi seperti ini tengah ramai di perbincangkan di media sosial , kita memanggil saudara Sandiaga Uno supaya kasus ini cepat selesai," ujar Mustakim di Polsek Tanah Abang.

Mustakim menjelaskan bahwa kasus ini sempat menjadi viral di media sosial , untuk itu ia memanggil Sandiaga untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya." Semua itu berawal dari Medsos , dan dari medsos kita akan tindak lanjuti masalah ini , kebetulan saya merupakan pejabat baru , supaya ini semua cepat terselesaikan,"ucap Mustakim.

Sandiaga sendiri memberikan keterangan kepada polisi terkait kasus yang bermula dari laporan dari warga yang bernama Dini Indrawati pada 7 November 2013 lalu. Dini melaporkan Eli yang juga menjadi anggota komunitas "Jakarta Berlari" atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam Komunitas Jakarta Berlari itu di ketuai oleh Sandiaga. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono , keterangan dari Sandiaga di butuhkan selaku ketua dari komunitas tersebut. Laporan dari Dini menyertakan Pasal 310 KUHP mengenai Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

Peristiwa yang di laporkan tersebut terjadi di kawasan Gelora Bung Karno , Senayan pada 31 Oktober 2013. Dalam perkara ini Sandiaga di mintai keterangan sebagai saksi dan polisi telah memastikan Sandiaga bukanlah sebagai pihak yang berperkara.

 
Super Kawaii Cute Cat Kaoani