Bonus Deposit Hingga 50% untuk semua member, syarat dan ketentuannya sangat mudah , banyak permainan yang tersedia seperti tembak ikan online , adu banteng , sabung ayam , sportsbook , casino online , poker online , togel online dan masih banyak lagi.
< ;

Senin, 10 Juli 2017

Di Tuduh Mengkriminalisasi Ulama, Ini Jawab Tito Karnivan | DETIKTOP

Di Tuduh Mengkriminalisasi Ulama, Ini Jawab Tito Karnivan

Di Tuduh Mengkriminalisasi Ulama, Ini Jawab Tito Karnivan

Detiktop - Dalam acara "Satu Meja" yang diadakan oleh Kompas TV hari Sabtu 8 Juli 2017, Kapolri Jendral (Pol) Tito Karnavian menjawab tuduhan sebagian masyarakat yang merasa Polri kerap melakukan kriminalisasi ulama. 

Seperti yang kita ketahui, belakangan ini marak suara-suara yang menuduh terjadi kriminalisasi ulama ketika beberapa kali ada orang yang dianggap ulama diperiksa oleh Polisi.

Menurut Tito Karnavian kriminalisasi disini berarti mengada-adakan sebuah perkara tanpa adanya aturan dan fakta yang mengikatnya. Jadi kriminalisasi bisa diartikan adanya upaya rekayasa sebuah perkara karena tidak bersandar pada fakta dan aturan.

Tito menilai, klaim kriminalisasi ulama yang ditujukan kepada Polri merupakan upaya ofensif yang dilakukan oleh sekelompok pihak terhadap upaya Polri dalam menegakkan hukum.

“Nah, kalau kita lihat yang dikatakan kriminalisasi ulama tadi, kita lihat perbuatannya. Ada yang dikenakan pasal makar, pasal pornogarfi, pasal makar apakah ada fakatnya. Ya, faktanya ada. Ada rapatnya. Upaya untuk menggulingkan pemerintah yang sah,” ujar Tito.

Tito menyatakan, dalam kasus tersebut, Polri telah meminta ahli teknologi informasi dan antropometri tubuh untuk menganalisis keaslian dan kecocokan gambar dan hasilnya disebut cocok dengan tersangka.

Terkait aturan, ia mengatakan, pasal pornografi tidak harus menunggu materi ponografi tersebar ke publik. Ia menuturkan, pihak pengirim dan penerima bisa langsung dijerat dengan pasal tersebut tanpa harus menunggu materinya viral. Berbeda dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengharuskan materinya viral.

Jadi jelas disini bahwa dari serangkaian kasus yang menjerat ‘ulama’ Polri telah memiliki fakta dilapangan dan aturan. Seperti upaya makar, faktanya jelas ada seperti rapat-rapat, aturannya juga ada yaitu pasal makar. 

Sama seperti kasus chat pornografi, faktanya ada dan aturannya juga ada yaitu undang-undang pornografi. Soal seharusnya penyebar yang ditangkap itu betul tapi pengarah gaya juga bisa ditangkap. Apakah chat tersebut rekayasa? dan pertanyaan-pertanyaan lainnya, itulah yang harus bisa dibuktikan di pengadilan.

“Sekarang terminologi ulama. Kalau pendapat saya ini hanya digunakan untuk membuat image sedemikian rupa bahwa polisi dianggap main hakim sendiri atau katakanlah menggunakan politik hukum,” ujar mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu.

 
Super Kawaii Cute Cat Kaoani