Bonus Deposit Hingga 50% untuk semua member, syarat dan ketentuannya sangat mudah , banyak permainan yang tersedia seperti tembak ikan online , adu banteng , sabung ayam , sportsbook , casino online , poker online , togel online dan masih banyak lagi.
< ;

Senin, 17 Juli 2017

SURAT UUD PERPPU ORMAS TENTANG ORGANISASI MASYARAKAT | DETIKTOP

SURAT UUD PERPPU ORMAS TENTANG ORGANISASI MASYARAKAT
SURAT UUD PERPPU ORMAS TENTANG ORGANISASI MASYARAKAT 
Detiktop - Ditandatanganinya PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN membuat kita semua tersentak bak tersengat listrik bertegangan tinggi. Bagaimana tidak, perubahan itu sangat signifikan terutama substansinya. Anda bisa unduh di sini.

Keterkejutan masyarakat Indonesia menurut saya terdapat pada dua hal penting. Pertama, ketegasan pemerintah. Sudah sejak lama pemerintah seolah tak berdaya di hadapan ormas. Tindakan ormas pengacau sekalipun tidak bisa ditindak dan dibubarkan karena undang-undangnya tidak jelas dan kabur. Andai pun pemerintah melakukan tindakan tegas atas nama kebaikan negara sekalipun, akan mudah dibantahkan.

Tetapi dengan hadirnya perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ini, menempatkan pemerintah sebagai benteng pertahanan Negara dan Bangsa Indonesia. Pemerintah menjamin bahwa negara ini akan tetap berdiri teguh di tengah tantangan yang datang silih berganti.

Kedua, ormas perusak bangsa kejang-kejang tak karuan. Jika ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka tidak ada alasan untuk menolak perubahan undang-undang ini.

Tetapi memang kalau ada agenda lain, maka perubahan undang-undang ini akan menjadi pukulan menyakitkan bagi ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tidak ada logika pemikiran lain yang dapat membenarkan penolakan terhadap perubahan undang-undang keormasan itu, kecuali untuk lebih mempertegas. Misalnya, Yusril menjadi kuasa hukum HTI untuk menggugat perppu. Tetapi menurut Yusril, yang mau dipersoalkan adalah soal ketidakjelasan ormas anti-Pancasila. Ingin mempertegas bukan?

Kenapa HTI yang sangat kelihatan kejangnya?

Organisasi ini adalah organisasi yang membawa misi menjadikan Indonesia menjadi negara khilafah, negara Islam yang peraturan dan perundang-undangannya berdasarkan syariat Islam. Artinya, mendirikan negara khilafah sama saja menghancurkan Indonesia.

Mungkin bagi pemeluk agama Islam sekaligus pengikut HTI akan berkata, “Apa salahnya Indonesia dijadikan negara khilafah, negara Allah? Bukankah itu yang dikehendaki Allah?” Tetapi mereka ini tidak berpikir bahwa Indonesia ini bukan hanya orang Islam, pun tidak memastikan negara khilafah akan menjadikan Indonesia semakin baik. Tolong dipahami dengan baik bahwa yang dimaksud dari segi politiknya, soal apakah akan semakin baik jika dipimpin seorang khilafah, tergantung iman dan ajaran agama Anda.

Sebaik dan seluhur apa pun cita-cita HTI, tidak akan menjadikan mereka lebih baik jika harus menghancurkan dasar negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Tidak perlu HTI membantah mereka adalah ormas anti-Pancasila. Dikarasi mereka, yang disiarkan TVRI dan sudah banyak beredar di dunia maya, adalah bukti autentik yang tak perlu dipertanyakan lagi.

Soal HTI bukan soal antara negara dengan Islam. Itu sangat jauh. HTI adalah gerakan politik berbungkus agama, Islam. Maka sebenarnya HTI merendahkan Islam, yang jauh melampaui nilai-nilai manusia dibandingkan nilai-nilai yang dianut suatu negara, termasuk Indonesia.

Maka ketika pemerintah berseberangan dengan HTI, bukan berarti pemerintah berseberangan dengan Islam. Justru ketika mengakui dan mengagungkan HTI sebagai bagian terpenting Islam, pemerintah merendahkan dan menista Islam itu sendiri. Jadi isu pemerintah anti Islam adalah bagian dari strategi politik HTI dan antek-anteknya untuk memecah-belah persatuan dan kesatuan NKRI.

Menyusul ormas lain, seperti FPI, FUI dan termasuk PKI

Ormas berikutnya yang akan kejang-kejang pangkat jutaan adalah FPI dan FUI, yang pada masa kejayaan mereka ketika mendemo Ahok, mendapat dukungan luar biasa. Mereka ini sadar aksi dengan kekhasan nomor togel itu tidak akan sanggup bertahan lama dan pula tidak kuat menutupi kekejaman mereka di masa lalu.

Mungkin Anda belum lupa ketika ada pro-kontra pembubaran FPI yang selalu melakukan sweeping pada saat puasa di pemerintahan SBY (maaf bukan mau mengingatkan ketidak-tegasan pemerintah). Ketika itu pemerintah tidak berdaya. Pemerintah tidak sanggup membubarkan ormas yang nyata-nyata melakukan praktik main hakim sendiri dengan mengatasnamakan Islam.

Tetapi dengan adanya perubahan perppu ini, FPI dan yang sekomplotan dengannya sudah diambang kehancuran, dibubarkan. Kenapa? Karena bukan FPI namanya kalau bukan sweeping, juga bukan FPI namanya kalau demo tidak membawa bendera ISIS dan Palestina atau pemerintah Suriah. Dan sayangnya, semua ciri khas mereka ini dilarang dalam perppu.

Mereka ini juga tidak lagi bisa menyerang pemerintah dengan isu PKI, sebab selain PKI sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang, juga masuk dalam larangan perppu yang baru disahkan. Maka mulut busuk Amien Rais pun tidak lagi bisa berkutik. Apalagi HRS yang mau revolusi, sebelum revolusi saja sudah dicegat di bandara karena kasus pornografi, asoy.

Apakah perppu memberangus kebebasan menyampaikan pendapat?

Tidak sama sekali. Selama ini dan setelah perppu baru, ormas masih bisa menyampaikan pendapat dengan bebas. Mereka berhak mengkritik pemerintah dalam setiap keputusannya. Karena partisipasi ormas bukan berarti menjadi tim hore pemerintah, melainkan juga menyampaikan kritikan-kritikan demi tercapainya tujuan Bersama.

Mengacu pada definisi ormas dalam perppu, kebebasan mereka dijamin seribu persen. Mau mengkritik atau mendukung, mau menolak atau menyetujui segala keputusan dan keberpihakan pemerintah silakan. Yang tidak boleh adalah ormas memiliki agenda (tujuan) tersendiri. 

Misalnya, pemerintah menaikkan BBM secara sepihak, lalu ormas berdemo menurunkan harga BBM dengan mengusulkan pembentukan bentuk pemerintahan yang baru, maka jelas tidak sesuai tujuan negara. Kecuali mereka mengusulkan harga BBM yang sesuai dengan perhitungan yang transparan, maka tidak mungkin pemerintah mengancam membubarkan.

Terakhir. Pemerintah sekarang semakin tegas, ya bagus. Selama pemerintah masih pada jalur yang benar, kita dukung. Kalau menurut Anda atau ormas, pemerintah sudah salah langkah, silakan kritik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sederhana bukan? Jadi tidak perlu mengembangkan isu-isu murahan hanya karena merasa terancam tidak mungkin mewujudkan agenda ormas sendiri.

Kalau ada ormas yang tidak sesuai dengan cita-cita Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, suruh Bu Susi biar DITENGGELAMKAN. Atau mau DIGEBUK, serahkan ke Pakdhe. Hanya ada dua pilihan, DITENGGELAMKAN atau DIGEBUK, tidak ada di antaranya seperti mantan calon yang tak jadi-jadi.

 
Super Kawaii Cute Cat Kaoani