Bonus Deposit Hingga 50% untuk semua member, syarat dan ketentuannya sangat mudah , banyak permainan yang tersedia seperti tembak ikan online , adu banteng , sabung ayam , sportsbook , casino online , poker online , togel online dan masih banyak lagi.
< ;

Sabtu, 15 Juli 2017

Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas, HTI Akan Daftarkan Uji Materi ke MK | DETIKTOP

Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas, HTI Akan Daftarkan Uji Materi ke MK
Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas, HTI Akan Daftarkan Uji Materi ke MK
Detiktop - Pasca-pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstiusi (MK).

Iya rencananya hari Senin besok (17 Juli 2017). Kami akan persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan berikut tim pembela kita," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

HTI sendiri akan didampingi kuasa hukum yakni Yusril Izha Mahendra untuk menguji Perppu yang lahir dengan maksud mencegah ormas yang memiliki paham anti-Pancasila berkembang di Indonesia.

Kita ajukan uji materi karena ini akan ancam kebebasan berserikat dan berpendapat. Ini akan bawa kita pada era diktatorisme. Perlu kami tegaskan HTI itu kelompok dakwah Islam yang menyampaikan ajaran Islam dari A-Z. Kami merasa ajaran Islam tidak bertentangan dengan Pancasila, tukasnya.

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh pemerintah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pasca-keluarnya keputusan itu banyak pihak yang mengkritisinya, karena dinilai sebagai bentuk kecerobohan dari Pemerintah.
“Ketika keluar Perppu ini, kita jadi terkejut. Saya pikir pemerintahan Pak Joko Widodo melakukan kecerobohan yang berdampak pada politik. Ini kecerobohan yang bisa berdampak politik," kata pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Menurutnya, dengan dikeluarkannya keputusan itu akan mengancam kebebasasan masyarakat dalam membuat suatu organisasi terganggu. Sebab, kata dia, itu bakal menimbulkan ketakutan pada seseorang yang ingin menciptakan suatu kelompok, karena takut dituding golongan yang anti terhadap Pancasila.
“Kecerobohan politik itu setidaknya akan mengakibatkan kebebasan masyarakat dalam berkelompok terganggu,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, munculnya Perppu itu tak hanya salah dalam persoalan prosedur, namun substansinya juga. Karena persoalan yang muncul dari terbitnya Perppu tersebut tidak bisa diselesaikan dengan cara yang mudah.
“Sebenarnya ini ada dua kecerobohan. Yang pertama, kecerobohan prosedur yang memang bisa diselesaikan di DPR. Tapi substansinya bagaimana kan tidak bisa diselesaikan secara sederhana," pungkasnya.

 
Super Kawaii Cute Cat Kaoani