Bonus Deposit Hingga 50% untuk semua member, syarat dan ketentuannya sangat mudah , banyak permainan yang tersedia seperti tembak ikan online , adu banteng , sabung ayam , sportsbook , casino online , poker online , togel online dan masih banyak lagi.
< ;

Rabu, 21 September 2016

Irman Gustam terima uang 100 juta

Dalam rangka operasi tangkap tangan (OTT). KPK menetapkan Irman Gusman menerima suap uang tunai senilai Rp 100 juta. namun, Irman Gusman menepis tentang dirinya menerima suap tersebut. kuasa hukum Irman Gusman mengaku bahwa kliennya tidak tau kalau bingkisan yang di berikan tersangka Memi ialah uang suap benilai uang 100 juta.

Akan tetapi Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK menanggapi bahwa KPK mempunyai bukti yang cukup akan keterlibatan Irman Gusman dalam kasus suap. bahkan KPK tetap yakin bahwa Irman Gusman menerima suap dan melakukan tindak pidana korupsi.

Priharsa juga mentuturkan bahwa segala bukti yang dipunya KPK tersebut akan di sampaikan di persidangan  nanti. dan menegaskan bahwa soal penyuapan tidak ada batas nominal bagi KPK untuk menindak lanjutin. walaupun batasan minimal diberlakukan terkait dengan tindak pidana korupsi yang mempunyai potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Bahkan Priharsa juga memperjelas akan mengenai jumlah uang Rp 1 miliar, di pasal 11 UU KPK itu untuk kerugian keuangan negara. akan tetapi untuk kasus suap tidak perlu harus Rp 1 miliar dan berapapun jumlahnya itu sudah tetap saja dinamakan penyuapan dalam pengadilan.

Dan Irman Gusman kami terapkan sebagai tersangka karena yang jadi dasar KPK adalah perbuatan. perbuatan yang bersangkutan diduga menerima dan itu bertentangan dengan kewajibannya dan aturan." ujar Priharsa

Irman Gusman ditangkap karena telah menyalahi aturan dan kewajibannya. ketua KPK juga menjawab anggapan hanya mengutamakan operasi tankap tangan  (OTT) dan kinerjanya menurun. Agus Rahardjo juga menegaskan bahwa tim dan anggota lembaga antikorupsi itu tidak memasang target OTT kepada siapa pun itu. namun kami hanya menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku.

KPK juga mentuturkan kami hanya mengalir sesuai pengaduan masyarakat. jika data tersebut terbukti mereka melakukan penyelewengan terhadap jabatan dan tugas. maka pengaduan masyarakat itu di teliti hingga keluar surat perintah penyelidikan. alasan lain mengapa proses pemgembangan OTT didahulukan karena ada batas waktu dalam jangka waktu penahanan 60 hari.

 
Super Kawaii Cute Cat Kaoani