Bonus Deposit Hingga 50% untuk semua member, syarat dan ketentuannya sangat mudah , banyak permainan yang tersedia seperti tembak ikan online , adu banteng , sabung ayam , sportsbook , casino online , poker online , togel online dan masih banyak lagi.
< ;

Rabu, 28 September 2016

Sudah Terbongkar Kasus Selingkuh, Hok Lai Es Cream Terjerat Pasal Penganiayaan

Keluarga Besar Hok Lai
Detiktop - Ada-ada saja ulah Hok Lai (57 tahun), pria paruh baya yang sudah punya cucu ini. Dia dikenal sebagai seorang Pengusaha es krim Kota Medan yang sukses dengan merek dagang Hok Lai Es Krim.

Perselingkuhannya dengan seorang wanita yang berstatus istri orang lain terbongkar di Warung Mie Pansit. Bukannya sadar dan bertobat, Hok Lai dan istrinya malah menganiaya salah satu pelanggan warung yang tak tau apa-apa.

Tanggal 21 Maret 2016 lalu, Mina (47 tahun) istri Hok Lai marah-marah entah ditujukan kepada siapa di Warung Mie Pansit depan kedai serba ada milik Panjang (nama sebutan) di Jalan Selam II d/h Jalan Laut Tawar Kel. Tegal Sari Mandala I Kec. Medan Denai.

Pasalnya ada isyu Hok Lai, suaminya melakukan perselingkuhan dengan istri si Panjang, pemilik kedai serba ada depan Warung Mie Pansit. Mina bahkan menuding si Panjang teman suaminya itu yang menyebar isyu, sebagai modus untuk memeras suaminya Rp.50 juta.

Berselang tak berapa lama, Hok Lai, suaminya datang dan mengaku kepada Mina istrinya di depan orang banyak, bahwa ia tidak pernah berselingkuh dengan istri si Panjang temannya itu. Karena mendengr ada keributan, Panjang keluar untuk melihat. Setelah mengetahui keributan menyangkut namanya, akhirnya Panjang memberikan klarifikasi dan mempertegas, bahwa perselingkuhan Hok Lai dengan istrinya adalah benar adanya.

Dan setelah ketahuan, si Panjang menceraikan istrinya. Setelah kejadian itu, Hok Lai menawarinya uang perdamaian sebesar Rp.8 juta. Namun Panjang menolak dan putus hubungan pertemanan dengan Hok Lai. 

Mina yang tadinya marah-marah tak menentu arah menjadi terkejut dan malu dengan kenyataan ini; akhirnya ia emosi dan memukuli Hok Lai suaminya. Orang ramai tertawa dan tersenyum melihat kejadian lucu yang jarang terjadi di muka umum ini.

Adalah Oei Tjqan Gek, yang tinggal di Jalan Duyung, seorang ibu rumah tangga, pelanggan yang makan mie pansit di lokasi jadi sasaran emosi Mina karena ternyenyum menyaksikan pertengkaran antara dia dengan suaminya.

Pertengkaran Hok Lai dengan istrinya Mina, malah makin melebar kepada OeiTjqan Gek, sampai mengakibatkan penganiayaan terhadap Oei, yang dilakukan kedua suami Istri Hok Lai dan Mina. "Mina ribut sama suaminya di Warung Mie Pansit karena suaminya selingkuh, aku pulak yang jadi sararan emosinya, Bang. Aku tersenyum liat suami-istri ini bertengkar di muka umum.

Padahal banyak orang yang malah menertawainya." demikian diceritakan Oei Tjqan Gek.  Wong Tek An, suami Oei Tjqan Gek yang mengetahui istrinya dianiaya pasangan suami-istri Hok Lai dan Mina; tidak senang dan bersama istrinya mendatangi rumah Hok Lai yang tak jauh dari Warung Mie Pansit, dengan maksud tujuan untuk menanyakan permasalahan yang melibatkan istrinya yang tak tau apa-apa. Suami istri Wong Tek An memang sedang apes hari itu.

Belum lagi maksud bertanya disampaikan, begitu tiba di depan rumah Hok Lai (yang juga merangkap Pabrik Produksi Es Krim Hok Lai); suami istri ini langsung mendapatkan pengeroyokan dari Hok Lai berserta Istrinya Mina dan dua orang anaknya laki-laki bernama Hendry dan perempuan bernama Linda. 

"Aku dan istriku baru sampai di depan rumahnya. Belum ngomong apa-apa Hok Lai langsung instruksi kepada anak istrinya, hajar.... katanya. Kami suami-istri langsung dikeroyok berempat.... Hok Lai, Istrinya dan dua orang anaknya. Kepalaku dihantam pake batu besar.

Istriku juga dihantam batu besar, kepalanya sampe berdarah. Ada Visumnya, Bang" ungkap Wong Tek An kepada Wartawan.  Suami istri Wong Tek An dan Oei Tjqan Gek menjadi babak belur dikeroyok dan dihantam batu besar. Akhirnya mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Medan dengan Laporan Polisi nomor : LP/1064/K/IV/2016/SPKT Resta Medan tertanggal 21 April 2016. Pasal 170 yo.

Pasal 351 ayat (1) KUHPidana mengancam Hok Lai dan istrinya berserta kedua anaknya Hendry dan Linda dalam perkara tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan atau Penganiayaan dihukum lima tahun enam bulan penjara, yo. Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan. 

Sampai berita ini diturunkan, kasus ini sudah diselidiki Kejaksaan Negeri Medan. Rabu 21 September 2016, Hok Lai, Mina, Hendry dan Linda terlihat diperiksa di Kejaksaan Negeri Medan. Foto dokumentasi di Kejaksaan Negeri Medan

Wong Tek An dan Oei Tjqan Gek yang melaporkan kasus penganiayaan ini, menyayangkan tidak adanya penahanan dalam penyelidikan dan penyidikan sejak dari Polresta Medan.

Rekan-rekan Wartawan yang mendapatkan berita ini berencana melakukan konfirmasi dan investigasi kepada Polresta Medan dan Kejaksaan Negri Medan, serta akan mengikuti dan menyajikan berita ini sampai akhir Meja Hijau Persidangan.

 
Super Kawaii Cute Cat Kaoani