Bonus Deposit Hingga 50% untuk semua member, syarat dan ketentuannya sangat mudah , banyak permainan yang tersedia seperti tembak ikan online , adu banteng , sabung ayam , sportsbook , casino online , poker online , togel online dan masih banyak lagi.
< ;

Rabu, 02 November 2016

Terpaksa Terima Di Sawer Lewat "BH" dan "Digitui"

Detiktop - Kali ini kepolisian Polres Maros kembali menangkap biduan yang diduga atas kasus melakukan pornografi. dimana enam biduan yang termasuk Rahmayana dan Adi sang pemilik Surya Music Electone juga ikut di amankan Tim Polres Maros.

Sedangkan salah satu biduan Rahmayan (28) mengaku dirinya dan rekanya diancam oleh para penonton sehingga dirinya dan rekanya terpaksa harus menuruti kemauan para penonton untuk menyawer kepada mereka.

"Mao gimana pak. kita emang awalnya sudah di larang oleh tuan rumah untuk tidak menerima sawer. namun penonton yang mabuk malah mengancam kami. dan bahkan ada juga yang tidak mau membayar kami." kata Rahmayana saat di kantor Polres Maros.

Tim Kepolisian Polres Maros juga membenarkan akan penangkapan terhadap enam biduan dan salah satu kru elektron asal Pekkae. Kabupaten Barru, di salah satu acara manggung keluarga Dg Toba, di Dusun Tana Takko Desa Alatengae kecamatan Bantimurung, Maros.

Polres Maros menuturkan penangkapan tersebut terjadi akibat mereka meladeni saweran di BH atau bra masing-masing. tidak hanya itu, bahkan para penyawer juga leluasa meremas-remas payudara para biduan itu.

Sementara Rahmayana tidak akan menyangka akan di tangkap oleh polres Maros. Pasalnya, selama beberapa tahun manggung didaerah lain nya tidak pernah di permasalahkan. dan ibu tiga anak tersebut mengaku sudah empat tahun berprofesi sebagai biduan. dan di gaji maksimal Rp 250 ribu sekali manggung.

Dalam saat ini Polres masih menahan para biduan dan pemilik elektron berserta alat elektron dan mobil truk pengangkut elektron. Kepolisian juga menuturkan para pelaku akan di jerat pasal 4 ayat 2 jo pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara denda Rp 5 Miliar.

 
Super Kawaii Cute Cat Kaoani