Bonus Deposit Hingga 50% untuk semua member, syarat dan ketentuannya sangat mudah , banyak permainan yang tersedia seperti tembak ikan online , adu banteng , sabung ayam , sportsbook , casino online , poker online , togel online dan masih banyak lagi.
< ;

Rabu, 05 April 2017

HOT NEWS...!!!Pekan Depan Polisi akan menyerahkan Buni Yani di Kejati Jabar

HOT NEWS..!!!Pekan Depan Polisi akan menyerahkan Buni Yani di Kejati Jabar

HOT NEWS...!!!Pekan Depan Polisi akan menyerahkan Buni Yani di Kejati Jabar
HOT NEWS...!!!Pekan Depan Polisi akan menyerahkan Buni Yani di Kejati Jabar
Detiktop - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menyatakan berkas atas kasus UU ITE dengan tersangka Buni Yani telah lengkap ( P21). Polisi akan segera menyerahkan tahap kedua ini ke Kejasaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Barat dalam waktu dekat ini. " Tahap duanya di minggu depan, tanggal akan kami cek terlebih dulu ke penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Selama dalam proses penyidikan , Buni Yani tidak akan di tahan oleh pihak kepolisian. Untuk itu , polisi akan melayangkan panggilan kepada Buni Yani agar dapat memenuhi panggilan di Mapolda Metro Jaya saat tahap dua nantinya. " Kita panggil dulu kepada yang bersangkutan untuk hadir dalam rangka tahap kedua ini ke kejaksaan," ungkapnya.

Dalam tahap kedua ini , tersangka beserta barang bukti akan di serahkan ke pihak kejaksaan. Setelah proses tersebut , jaksa akan menyusun dakwaan untuk Buni Yani. Buni Yani yang kini berstatus sebagai tersangka atas penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang di unggah di jejaring sosial Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).

Namun Buni menyebutkan bahwa caption tersebut tidak bermaksud untuk menghasut orang lain melainkan hanya untuk mengajak orang lain berdiskusi mengenai video tersebut. Buni kemudian mengajukan praperadilan atas status tersangka terhadap dirinya. Namun hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Buni Yani. Hakim menyatakan penetapan status tersangka yang di lakukan di Polda Metro Jaya adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum.

 
Super Kawaii Cute Cat Kaoani