Bonus Deposit Hingga 50% untuk semua member, syarat dan ketentuannya sangat mudah , banyak permainan yang tersedia seperti tembak ikan online , adu banteng , sabung ayam , sportsbook , casino online , poker online , togel online dan masih banyak lagi.
< ;

Selasa, 11 April 2017

Pemerintah Memberikan Waktu 2 Bulan untuk Pengelola Taksi Online

Pemerintah Memberikan Waktu 2 Bulan untuk Pengelola Taksi Online
Pemerintah Memberikan Waktu 2 Bulan untuk Pengelola Taksi Online
Detiktop - Akhirnya Kementerian Perhubungan mengetok palu aturan yang mengikat taksi online. Aturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Aturan tersebut mulai berlaku 1 April 2017. Namun ada beberapa poin yang memerlukan masa transisi.Misalnya pengujian berkala kendaraan (KIR), stiker dan penyediaan akses digital dashboard. Masa transisi selama dua bulan artinya sampai 1 Juni 2017. Musa Emyus, Sekjen Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama (Uber), menyatakan mitranya sudah siap melaksanakan uji KIR.

Koperasi tersebut sudah memiliki lebih dari 10.000 anggota. Sekitar 4.000 armada yang ada di Jakarta sudah siap uji KIR. Tidak mau kalah, Ketua Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno, yang menjadi koperasi bagi mitra aplikasi online GrabCar, juga menyatakan siap uji KIR.

Dari total 7.500 mitra yang ada di sekitar Jakarta, sekitar 3.200 mitra sudah uji KIR. Kini pihaknya tengah mengurus syarat administrasi uji KIR untuk 1.600 armada lain.

Meski sudah siap, Musa dan Ponco menyayangkan kesiapan pemerintah yang dirasa lambat dalam melakukan uji KIR.

Terlebih yang berada di pinggiran Jakarta seperti Tangerang, Depok, Bekasi dan Bogor."Pemerintah jangan hanya meminta kami ikut aturan, tapi nyatanya belum siap," keluh Musa, Kamis (6/4/2017).

Ia menduga ada yang bermain di dalam aturan tersebut. Salah satu indikasi, ada yang tidak konsisten di aturan itu.

"Setiap perubahan itu nanti ada sosialisasi lagi, itu anggarannya besar," terang Musa. Ponco juga menyayangkan poin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus berbadan hukum dan bisa dilakukan setelah masa STNK dari pemilik kendaraan habis.

Artinya, kendaraan yang sudah dibeli sejak tahun 2012, dan setelah lima tahun mengubah status STNK menjadi badan hukum tidak bisa bergabung dengan Grab.

Masalahnya, perusahaan ini memiliki ketentuan usia kendaraan tidak boleh lebih dari lima tahun.

Dan pihak mitra aplikasi online seperti mereka merasa tidak pernah pemerintah libatkan dalam menentukan aturan tersebut. "Koperasi sebagai operator belum dilibatkan," ucap Ponco. Terbitnya aturan ini diprediksi bakal menguntungkan taksi konvensional.

Teguh Wijayanto, Head of Public Relation PT Blue Bird Tbk menilai, aturan ini justru memberi keadilan bagi seluruh angkutan taksi, tak cuma konvensional tapi juga online. Selain itu juga untuk melindungi para pengguna taksi.

 
Super Kawaii Cute Cat Kaoani