Detiktop - Sidang Ahok kali ini tidak boleh di siarkan langsung |
Detiktop - Usai sudah pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kini giliran Ahok yang akan duduk di kursi pesakitan. Namun sidang tersebut tidak boleh di siarkan langsung oleh stasiun televisi manapun.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasolan Sianturi menjelaskan bahwa agenda sidang ke 17 ini merupakan pemeriksaan terdakwa beserta barang-barang bukti. Persidangan akan di gelar seperti biasanya , sebagaimana yang sudah di gelar sebelumnya.
Pada sidang dengan pemeriksaan saksi dan juga ahli , sidang kali ini dilarang disiarkan langsung. Namun kini agenda sudah berbeda, dan tetap tidak di perbolehkan disiarkan secara langsung. Sebab, baik sidang yang beragendakan mengenai pemeriksaan saksi maupun beragendakan pemeriksaan terdakwa, pada dasarnya sama-sama sidang yang berkategorikan acara pembuktian.
" Ini kan masih kategori pembuktian. Jadi ini sama dengan pemeriksaan saksi dan juga ahli. Pemeriksaan terdakwa juga termasuk dalam kategori pembuktian," ujar Hasolan.
Sikap Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto masih belum berubah, yakni tidak mengizinkan live TV mengenai sidang Ahok. " Seperti itulah yang sudah di tetapkan oleh majelis hakim, agenda tidak di lakukan secara live," tutur Hasolan.
Hasolan menjelaskan bahwa , majelis hakim yang di pimpin oleh Dwiarso itulah yang bisa menentukan boleh atau tidaknya siaran langsung pada persidangan berikutnya. Namun yang jelas , agenda hari ini tidak akan disiarkan langsung.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasolan Sianturi menjelaskan bahwa agenda sidang ke 17 ini merupakan pemeriksaan terdakwa beserta barang-barang bukti. Persidangan akan di gelar seperti biasanya , sebagaimana yang sudah di gelar sebelumnya.
Pada sidang dengan pemeriksaan saksi dan juga ahli , sidang kali ini dilarang disiarkan langsung. Namun kini agenda sudah berbeda, dan tetap tidak di perbolehkan disiarkan secara langsung. Sebab, baik sidang yang beragendakan mengenai pemeriksaan saksi maupun beragendakan pemeriksaan terdakwa, pada dasarnya sama-sama sidang yang berkategorikan acara pembuktian.
" Ini kan masih kategori pembuktian. Jadi ini sama dengan pemeriksaan saksi dan juga ahli. Pemeriksaan terdakwa juga termasuk dalam kategori pembuktian," ujar Hasolan.
Sikap Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto masih belum berubah, yakni tidak mengizinkan live TV mengenai sidang Ahok. " Seperti itulah yang sudah di tetapkan oleh majelis hakim, agenda tidak di lakukan secara live," tutur Hasolan.
Hasolan menjelaskan bahwa , majelis hakim yang di pimpin oleh Dwiarso itulah yang bisa menentukan boleh atau tidaknya siaran langsung pada persidangan berikutnya. Namun yang jelas , agenda hari ini tidak akan disiarkan langsung.