Bonus Deposit Hingga 50% untuk semua member, syarat dan ketentuannya sangat mudah , banyak permainan yang tersedia seperti tembak ikan online , adu banteng , sabung ayam , sportsbook , casino online , poker online , togel online dan masih banyak lagi.
< ;

Jumat, 14 Oktober 2016

Aksi Raja Jambret Harus berhenti di 18 TKP

DETIKTOP - Kepolisian Polres Tulungagung berhasil meringkus raja jambret Mudjiadi  (38) asal desa Gamping Kecamatan Campurdarat. Mudjaji sendiri merupakan pelaku aksi penjambretan yang berbahaya dan meresahkan masyarakat, di mana dirinya telah melakukan aski penjambretan sebanyak 18 tempat kejadian perkara .

Wakapolres Tulungagung Kompol I Dewa Gde Juliana menuturkan pelaku penjambretan berhasil kita tangkap di kediamananya. Kompol Dewa juga memaparkan Mudjaji merupakan pria asal Surabaya, namun dirinya telah menikahi warga Tulungagung dan sudah berada di sini selama delapan tahun. dari pengakuan tersangkap dirinya mulai melakukan penjambretan sejak tahun 2014 lalu. sementara itu mayoritas korban mudjaji merupakan wanita yang berada di pusat perbelanjaan ,  swalayan , hingga tempat belanja di pasar tradisional.

Mudjaji menuturkan kepada polisi, dimana dirinya biasa melakukan aksi nya di mana korban dalam posisi naik becak , dan ada juga yang berjalan kaki atau mengendarai motor. dan mudjaji melakukan aksinya mulai dari pukul 18.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut. polisi juga berhasil mengamankan Satu Unit Motor dengan Nopol L 4583 kk . dan berhasilj  juga mengaman kan 13 tas yang berisi idenstitas dan kartu Atm yang di duga milik para kroban kejahatan Mudjaji. bahkan dirinya sempat mendapatkan uang tunai Rp 35 juta dan beberapa emas batangan dalam isi tas aksi penjambretan diri.

Namun tidak jarang juga dirinya hanya mendapatakan tas yang tidak berisi barang atau pun uang.mudjaji mengatakan hanya melakukan aksi kejahatan ketika membutuhkan uang, sebab semua haswil kejhatan dia gunakna untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga nya.

Kompol I Dewa Gde pihak kepolisian akan mengembangkan penyelidikan terlebih lagi tidak tertutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan kejahatan jambret yang berkelompok besar.

Dalam kasus ini Mudjaji di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara. namun kami akan terus mengembangkan kasus yang marak terjadi di masyarakat." tutur kata Dewa Gde.

 
Super Kawaii Cute Cat Kaoani