Jessica Wongso di tuntut 20 tahun di penjara |
Tentu kita sudah punya pertimbangan, dan pertimbangan yang lebih tahu JPU termasuk saya sendiri. Menurut hemat kami tuntutan itu sudah tepat, ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait vonis yang akan diberikan terhadap Jessica. Ia berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut.
Nah sekarang kita serahkan kepada hakim, untuk menentukan putusannya seperti apa. Keputusannya seperti apa kita lihat nanti. Kita berharap hakim dapat sependapat dengan kita. Hakim dapat memutuskan bahwa Jessica Kumala Wongso itu bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan, paparnya.
Terkait besaran tuntutan, menurut Prasetyo ditentukan jaksa. Pihaknya juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Tidak ada pihak manapun yang bisa mengganggu itu tentunya. Kita lihat sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang tentunya, juga melihat pertimbangan lain, imbuh Prasetyo.
Saya minta semua pihak bisa memahami, tentunya nanti sekali lagi kita lihat bagaimana pledoi-nya terdakwa. Terakhir tinggal mendengar putusan hakim seperti apa, pungkasnya.