Gunawan Prasetyo Adalah Gerbong Narkoba Terbesar di Sumatera Utara |
Menghadapkan terdakwa sang bandar AD (arifin damanik) alias RF dan 2 terdakwa lain MID (M.Iqbal Damanik) alias A (amin) keduanya warga jl.Flamboyan Tebing Tinggi dan R (Rahmadsyah) warga Kelurahan Lalang Tebing Tinggi yang oleh JPU dalam dakwaannya ke 3 tersangka 13 Desember 2014, di Jl.HR.Syihab Komplek Pasar Hongkong,Tebing Tinggi, ditangkap oleh anggota Denpom 1/I P.
Siantar Sah Budi bersama anggota Sub Danpom 1/I Tebing Tinggi Ngatasi Barus,Hadi Ismail dan Wawan, sebagai tindak lanjut laporan Danramil 13 Tebing Tinggi adanya oknum anggota TNI yang akan melakukan transaksi narkoba di TKP.
Setelah mendapatkan informasi, anggota Denpom melakukan penyamaran menggrebek tersangka bersama teman-temannya yang berada dalam sebuah ruangan dan memaksa para tersangka membuka pintu ruangan.
Bersamaan tersangka R masuk ke kamar mandi, dan RF keluar kamar dan berupaya kabur namun dihentikan oleh anggota Denpom lainnya yang sudah berjaga-jaga dan RF diminta untuk ikut petugas, namun RF bersikeras tidak mau ikut dan petugas akhirnya melakukan upaya paksa.
Dari TKP petugas membawa barang bukti 1 unit speda mor Ninja BK.5770 MAL dan 3 buah telepon genggam (HP) dan diamankan petugas, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
Sidang perdana RF. Cs ini mendapatkan perhatian serius tokoh-tokoh masyarakat dan agama Tebing Tinggi terlebih sebelumnya RF selalu gembar-gembor tidak akan tersentuh hukum dan berupaya mempengaruhi aparat hukum di Tebing Tinggi, dan sempat membuat beberapa tokoh ormas agama gerah dan berencana akan melihat secara langsung jalannya persidangan.